KOMISI IV GELAR RDP EVALUASI KINERJA PELAYANAN DAN REKRUTMEN TENAGA KESEHATAN PADA RSUD SEKAYU
Sekayu - Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Evaluasi Kinerja Pelayanan dan Rekrutmen Tenaga Kesehatan Pada RSUD Sekayu yang di adakan di Ruang Rapat Komisi IV DPRD pada Hari Senin, (15/11/2021).
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV Firman Akbar SE, didampingi Wakil Ketua Komisi IV Alpian, dan di Hadiri Wakil Ketua III DPRD H. Rabik, HS, SE, SH.,MH, Anggota Komisi IV, RSUD Sekayu beserta jajarannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, BPKAD Kabupaten Muba, Bagian Organisasi Kabupaten Muba, dan RSUD Sungai Lilin dan RSUd Bayung Lincir.
Rapat membahas evaluasi kinerja pelayanan yang telah terlaksana pada Tahun 2021 di RSUD Sekayu sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien.
Dalam Rapat tersebut, DPRD Kabupaten Muba menegaskan dan merekomendasikan untuk susunan Dewan Pengawas RSUD Sekayu agar disesuaikan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dengan melibatkan Dinas Kesehatan Kab. Muba dan Nomenklatur RSUD Sekayu disesuaikan dengan amanat PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota sebagai unit organisasi bersifat khusus.
Kemudian diharapkan ASN dan Pegawai Non ASN di RSUD Sekayu agar ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan. Perlu segera dilakukan evaluasi manajemen RSUD Sekayu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan di RSUD Sekayu.
Terkait Pinjaman Daerah dari PT. SMI untuk Pembangunan RSUD Sekayu agar segera dilaporkan progrea dan realisasinya kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.